Selasa, 17 Maret 2015

KLAS 8 HUKUM ISLAM TTG BINATANG

 HEWAN HALAL DAN HARAM

1.  Binatang yang dihalalkan
Setiap zat adalah halal,kecuali jika ada larangan dari agama atau ada sesuatu yang mendatangkan madharat.demikian pula segala binatang pada dasarnya halal,kecuali ada larangan terhadap bintang tertentu yang di haramkan karena adanya pengecualian.
Sabda Rasulullah SAW :
“yang halal adalah apa-apa yang di bolehkan allah dalam kitab-nya.dan yang haram adalah apa-apa yang di larang allah dalam kitab-nya,dan apa yang tidak di terangkannya maka itu yang termasduk yang d maafkan sebagainkemudahan bagimu” (h.r ibnu majah dan at-tirmizi)
Secara garis besar binatang yang halal dimakan dagingnya ada dua macam yaitu binatang yang hidup di drat dan hidup di air,kecuali bintang-binatang yang sudah jelas di haramkan oleh syara’ (hukum islam).

a.   Binatang darat
binatang darat yang halal untuk dimakan banyak macamnya ,misalnya sapi,unta,kerbau,kuda,ayam,bebek,kelinci dan seagainya.karena bintang tersebut termasuk binatang ternak yang di halalkan,tidak menjijikan,tidak kotor dan tidak membahayakan bagi orang yang memakanya .

b.  Binatang air (laut)
semua binatang yang hidupnya di air adalah halal,baik yang berupa ikan maupun bukan, yang mati karena penyebab tertentu maupun yang mati sendiri.untuk binatang yang menyerupai binatang haram seperti  anjing laut,babi laut sebagian ulama mengharamkanya .allah bberfirman dalam surat al-ma-idah ayat 96 yang bebunyi :
“dihalalkan bagimu bintang laut (sungai,danau,kolam dan sebagainya)dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,selama kamu dalam ihram.dan bertakwalah kepada allah yang kepada-nyalah kamu akn di kumpulkan.

2.  Binatang yang diharamkan
Selain binatang yang halal ada juga bintang yang haram untuk di makan.adapun jenis-jenis yang di haramkan sebagai berikut.
a.  di haramkan karena nas (sesuai al-qur’an dan hadis),contohnya : keledai,babi, anjing,binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam.
Sabda Rasulullah SAW :
“dari ibnu abbas r.a. berkata rasulullah saw ,telah melarang memakan bintang bertaring dari jenis bintang buas dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeramnya” (h.r. muslim)
b.  haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya
yaitu ular,burung gagak,tikus,anjing buas dan burung elang.
Sabda Rasulullah SAW :
“lima macam binatang yang jahat hendaklah di bunuh, baik di tanh halal maupun di tanah hara,yaitu ular,burung gagak,tikus,anjing buas dan burung elang” (h.r. muslim)
C.  di haramkan karena di larang untuk membunuhnya
yaitu  semut,lebah,burung hud-hud,dan burung hantu.
Sabda Rasulullah SAW :
“dari ibnu abbas r.a. nabi muhammad saw.telah melarang membunuh empat macam binatang yaitu semut,lebah,burung hud-hud dan burung hantu (sardi) (h.r ahmad dan lainya)
D .  di haramkan karena menjijikan atau kotor.
Sebagian para ulama menyebutnya hasyarat,yaitu binatang bumi yang kecil-kecil dan kotor , misalnya ulat,kutu anjing,cacing,lalat,laba-laba,nyamuk,kumbang,belatung dan sejenisnya. Allah menjelaskan di dalm surah al-araf ayat 157yang bebunyi : “dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
Untuk binatang yang hidup di dua alam kebanyakan para ulama mengharamkanya seperti buaya,kodok,keong,kura-kura,bekicot dan lain-lain.
Selain bintrang di atas ad beberapa mcam makanan yang berasal dari bintang dan haram untuk di konsumsi sesuai dengan  firman allah dalam surah al ma-idah ayat 3 yang berbunyi : “telah diharamkan atas kamu bangkai,darah,dging babi,binatang yang di sembelih bukan karena allah,yang (mati)karena di cekik,di pukul karena jatuh dari atas,karena di tanduk,karena di makn oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang di sembelih untuk berhala.
dari ayat dia atas dapat disimpulkan bahwa binatang yang haram,antara lain berikut.
  1. Bangkai yaitu binatang yang bmati bukan karena di sembelih atau di buru oleh manusia.
  2. Darah.
  3. Daging babi.
  4. Hewan yang di sembelih tanpa menyebut nama allah.
  5. Hewan yang mati karena di tanduk.
  6. Hewan yang mati karena jatuh dari atas
  7. Hewan yang mati karena di pukul.
  8. Hewan yang mati karena tercekik.
  9. Hewan yang di sembelih untuk berhala.
  10. Hewan yang mati karena di terkam binatang buas.
3.  Penyembelihan binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan mekanik. Penyembelihan secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara mekanik dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan.
Sabda rasulullah saw :
“sesuatu yang mengalirkan darah dan yang di sembelih menyebut nama Allah makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku (sebagai alat penyembelihnya) (H.R bukhari muslim)
Agar binatang yang di sembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunya yang baik.
Rukun penyembelihan binatang
  1. Ada orang yang menyembelih.
  2. Ada binatang yang di sembelih.
  3. Ada alat untuk menyembelih.
  4. Menyebut asma allah sebelum menyembelih.
Syarat penyembelihan binatang
  1. Penyembelihan harus orang muslim.
  2. Binatang yang di sembelih di syaratkan
1)       di sembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
2)       Hewan yang di sembelih masih hidup dan halal dimakan
3. Alat untuk menyembelih harus tajam

4.  Manfaat binatang yang halal
Allah berfirman di dalam surah al-baqarah 172 untuk memakan makanan yang halal. Ayat tersebut berbunyi : “hai orang-orang beriman , makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada allah, jika benar-benar kepada-nya kamu menyembah.”
Manfaat mkan bibatang yang halal antara lain menyehatkan badan dan terpenuhinya kebutuhanzat gizi,meningkatkan kesucian jiwa ,terhindar dari penyakit dan mendorong untuk bersyukur kepada Allah Swt.
5.  Mudharat (bahaya) binatang yang Diharamkan
Mudharat binatang yang di haramkan,antara lain menjauhkan diri dari rahmat allah, tertolak doanya,mendorong untuk melakukan perbuatan negatif,dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit, dan dilarang menggunakan obat dari hewan yang haram .
sabda rasulullah yang berbunyi : “sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya,dia menjadikan setiap penyakit ada obatnya ,maka berobatlah kamu,tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan (H.R Abu Daud)”

B . Menghindari makanan yang bersumber dari bintang yang dinharamkan
Makanan dapat mempengaruhi pola pikir seseorang,apabila presentase yang di makan itu halal maka akan muncul kreativitas dan pikiran-pikiranyang positif.akn tetapi sebaliknya apabila presentasi yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram tentu akan menimbulkan pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif.
Makanan yang bersumber dari bintang yang di haramkan akn memiliki banyak mudarat bagi manusia contohnya daging babi,terdapat cacing pita yang berbahaya,mengandung lemak yang cukup tinggi, darahnya banyak mengandung kuman dan racun yang dapat merusak kesehatan dan membahayakan kehidupan
Supaya terhindar dari makanan dan minuman yang haram, perlu langklah-langkah untuk mengantisipasinya ,antara lain berikut
  1. Selektif terhadap makanan yang akan di konsumsi.
  2. Waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang
  3. Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari bintang yang diharamkan baik dari surat kabar,buku ataupun internet.

Minggu, 08 Maret 2015

klas 7 Shalat jum'at

Shalat Jumat: Shalat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu Zuhur di hari Jumat. Hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat.

Syarat Wajib Shalat Jum’at
Shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Islam.
b. Balig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.
c. Berakalorang gila tidak wajib.
d. Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
e. Sehatorang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan.
f. Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafirtidak wajib.

Syarat Sah Mendirikan Salat Jumat
Shalat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a.Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknyabaik di perkotaan maupun di pedesaanOleh karena itutidak sah mendirikan ¡alat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.
b.Dilaksanakan secara berjamaahTidak sah hukumnya apabila ¡alat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan ¡alat JumatSebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.
c.Dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:
Dari Anas,” Sesungguhnya Rasulullah saw. ¡alat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)
d.Shalat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khotbah.


Rabu, 04 Maret 2015



1. Pengertian Sholat Jum`at
         Sholat jum`at ialah sholat berjamaah yang terdiri atas dua rakaat yang dilakukan sesudah khutbah pada waktu Zhuhur di hari jum`at.
 
      2. Hukum sholat jum`at
          Hukum melakukan sholat jum`at adalah wajib `ain artinya setiap orang islam yang laki-laki dewasa dan berakal sehat serta bermukim wajib mendirikan sholat jum`at.  
    
         Syarat-syarat sholat jum`at 
a. Syarat wajib sholat jum`at
1). Beragama Islam
     2). Baligh ( dewasa )
     3). Berakal sehat .
     4). Laki-laki
     5). Sehat badannya ( sehat untuk mendatangi
          sholat jum`at )
     6). Mukim ditempat yang yang tetap ( tidak wajib
         atas musafir ) 
7). Merdeka ( tidak wajib atas budak / hamba sahaya
Syarat syah mendirikan sholat jum`at
Syarat syah mendirikan sholat jum`at