1. Pengertian Sholat Jum`at
Sholat jum`at ialah sholat berjamaah yang terdiri atas dua rakaat yang dilakukan sesudah khutbah pada waktu Zhuhur di hari jum`at.
2. Hukum sholat jum`at
Hukum melakukan sholat jum`at adalah wajib `ain artinya setiap orang islam yang laki-laki dewasa dan berakal sehat serta bermukim wajib mendirikan sholat jum`at.
Syarat-syarat sholat jum`at
a. Syarat wajib sholat jum`at
1). Beragama Islam
2). Baligh ( dewasa )
3). Berakal sehat .
4). Laki-laki
5). Sehat badannya ( sehat untuk mendatangi
sholat jum`at )
6). Mukim ditempat yang yang tetap ( tidak wajib
atas musafir )
7). Merdeka ( tidak wajib atas budak / hamba sahaya )
Syarat syah mendirikan sholat jum`at
Syarat syah mendirikan sholat jum`at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar