Shalat Jumat: Shalat dua rakaat dengan berjamaah
yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu Zuhur di hari Jumat. Hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat.
Syarat Wajib Shalat Jum’at
Shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Islam.
b. Balig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.
c. Berakal, orang gila tidak wajib.
d. Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
e. Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan.
f. Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.
Syarat Sah Mendirikan Salat Jumat
Shalat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a.Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan ¡alat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.
b.Dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila ¡alat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan ¡alat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.
c.Dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:
Dari Anas,” Sesungguhnya Rasulullah saw. ¡alat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)
d.Shalat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khotbah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar